Senin, 12 April 2010

Makna aborsi

Aborsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengguguran kandungan (Moeliono, 1997). Makna aborsi lebih mengarah kepada suatu tindakan yang disengaja untuk mengakhiri kehamilan seorang ibu ketika janin sudah ada tanda-tanda kehidupan dalam rahim.
Kata aborsi dan abortus sering digunakan secara bergantian walaupun sesungguhnya ada perbedaan dari keduanya. Makna abortus sendiri lebih menjelaskan kepada proses terpencarnya embrio (cikal bakal janin) sehingga tidak memungkinkan lagi hidup, sering juga disebut keguguran, atau terhentinya pertumbuhan yang normal.
Pada kenyataannya orang lebih sering menggunakan kata abortus dalam arti keguguran (pengguguran kandungan).
Abortus sendiri terbagi dua yaitu abortus spontan dan abortus provocatus. Abortus spontan sering disebut dengan keguguran. Sedangkan abortus provocatus sendiri terbagi menjadi dua. Pertama, abortus provocatus artificial adalah pengguguran kandungan menggunakan alat-alat medis dengan alasan kehamilan membahayakan dan dapat membawa maut bagi ibu, misalnya karena ibu berpenyakit berat tertentu.
Tindakan abortus ini lebih sering disebut abortus terapeutik, diizinkan menurut ketentuan profesional seorang dokter untuk menyelamatkan ibu yang mengandung. Kedua, abortus provocatus criminalis adalah pengguguran kandungan tanpa alasan medis yang sah dan dilarang oleh hukum. Termasuk dalam abortus jenis ini adalah abortus yang terjadi atas permintaan pihak perempuan kepada seorang dokter untuk menggugurkan kandungannya.
Menurut pengertian tersebut di atas maka sangat jelas upaya untuk melegalkan praktik aborsi (kecuali aborsi terapeutik) adalah melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan demi hukum apapun juga rasionalisasinya. Sehingga alasan Kartono Mohamad (Kompas, 27/8/2005) yang mendukung aborsi dengan pengaturan sistem hukum sangat tidak beralasan, apalagi hanya sekedar untuk mengatasi problema maraknya kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) yang terus menerus terjadi dewasa ini.
Mahkamah Agung Amerika Serikat (US Supreme Court Decision) sendiri sebagai contoh hanya memperkenankan pelaksanaan aborsi untuk menyelamatkan hidup ibu yang disebut sebagai aborsi terapeutik, sedangkan semua aborsi non terapeutik yang sengaja dilakukan digolongkan sebagai abortus criminalis—yang dilarang oleh hukum.
Lalu apakah di negara Indonesia akan melakukan langkah-langkah yang lebih progresif dibanding negara lain untuk melegalkan aborsi? Tentu saja hal ini tidak dapat diterima pun atas alasan hak asasi manusia atau humanisme sekalipun.
Sedangkan dari sudut pandang Islam aborsi—khususnya abortus criminalis—dilarang dengan tegas karena alasan hak asasi manusia itu sendiri. Dalam pandangan Islam permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya adalah setelah melewati 40 hari atau 42 malam.
Berarti suatu tindakan yang dapat membahayakan janin tersebut merupakan tindakan penganiyaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda kehidupan. Seorang ibu janin, bapaknya, atau dokter atau siapa saja dilarang dan diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.

http://www.hidayatullah.com/opini/opini/2363-akankah-aborsi-dilegalkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar